Bahlil dilaporkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jatam juga melaporkan Bahlil terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dari 2021-2023 (Tempo.co, Selasa 19 Maret 2024).
Bukan hanya Jatam, Kompak juga melaporkan Bahlil ke KPK terkait tindak pidana korupsi suap IUP tambang (Tempo.co Senin 25 Maret 2024). Namun sampai sekarang KPK belum juga menanggapi laporan dari Jatam dan Kompak.
Beban yang dipikul Agus Gumiwang adalah skandal mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginanjar Kartasasmita terkait izin PT. Freeport Indonesia. Ketika itu Ginanjar sebagai Menteri Pertambangan dan Energi memperpanjang izin usaha PT. Freeport yang belum berakhir atau jatuh tempo.
Diduga telah terjadi hengky-pengky antara Ginanjar Kartasasmita dengan Freeport terkait terbitnya perpanjangan izin baru. Agus Gumiwang akan menjadi beban residu masa lalu untuk Partai Golkar ke depan. Akhirnya Partai Golkar tidak bisa leluasa seperti sekarang. Partai Golkar akan menjadi barang sanderaan yang tiada akhir.
Publik tentu saja tidak bisa melupakan manuver Ginanjar Kartasasmita yang memimpin 14 Menteri Kabinet Pembangunan VII untuk berkhianat kepada Presiden Soeharto. Menusuk Pak Harto yang membesarkannya dari nol.
Pengkhianatan 14 Menteri ini terkenal dengan nama “Deklarasi Bappenas”. Ketika itu Ginanjar Kartasasmita menjabat Menteri Koordinator Perekonomian dan Ketua Bappenas.
Andaikan Bahlil Lahadalia atau Agus Gumiwang Kartasasmita yang nanti menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar, maka nasib Golkar ke depan tidak beda jauh dengan saat dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Untuk itu, Partai Golkar jangan sampai dipimpin oleh kader yang berpotensi bermasalah dengan skandal korupsi.
(Penulis adalah wartawan senior FNN)
Artikel Terkait
Promo Traveloka 11.11 2025: Tiket Pesawat Rp 300.000 & Hotel B1G1
Jensen Huang Prediksi China Akan Kalahkan AS di Bidang AI, Ini Kata CEO Nvidia
Gunung Semeru Erupsi 2025: Kolom Abu 1.000 Meter, Status Waspada, dan Zona Bahaya
Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya