Kejagung Panggil Jaksa Penuntut Usai Videografer Amsal Divonis Bebas

- Minggu, 05 April 2026 | 11:15 WIB
Kejagung Panggil Jaksa Penuntut Usai Videografer Amsal Divonis Bebas

JAKARTA – Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas ternyata masih punya buntut panjang. Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan, dan langkah pertama mereka adalah memanggil pimpinan penanganan perkara di tingkat lokal ke Jakarta.

Sabtu malam (4/4/2026) lalu, Kajari Karo Danke Rajagukguk beserta sejumlah anak buahnya dijemput. Mereka yang ikut dipanggil antara lain Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring dan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat.

Konfirmasi datang dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Minggu (5/4).

“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Menurutnya, pemanggilan ini untuk kepentingan pemeriksaan internal. “Untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” tambahnya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar