MURIANETWORK.COM - Enam orang santriwati dan kuasa hukum melaporkan pemilik pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Santriwati melaporkan kepada pihak Kepolisian berkaitan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik pesantren di Kabupaten Karawang tersebut.
"Dugaannya korban ada 20 orang. Untuk sementara yang lapor baru enam orang," ujar Saepul Rohman kuasa hukum korban. Rata-rata korban berusia 13 tahun sampai dengan 15 tahun dan korban masih pelajar SMP.
"Korban masih di bawah umur," katanya. Ketua tim kuasa hukum yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang itu menyampaikan dugaan pencabulan oleh pemilik pondok pesantren tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
Ia menyebutkan hal tersebut berasal dari keterangan salah satu santriwati sebagai korban dugaan pencabulan tersebut.
Artikel Terkait
Wuling Almaz Darion Terungkap di PDKI, Siap Ramaikan Pasar SUV Indonesia
Matcha: Dari Upacara Teh Jepang Hingga Simbol Gaya Hidup Gen Z
Menkeu Tegaskan Dana Bencana Sumatera Tak Dipotong, Tapi Minta Daerah Pakai Sisa Kas Dulu
Seribu Magister Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, Targetkan Kemajuan Berbasis Riset