Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 101 Miliar untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi

- Senin, 16 Maret 2026 | 16:05 WIB
Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 101 Miliar untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi

Dari Pendopo Bupati Aceh Timur, bantuan sosial untuk korban bencana di tiga provinsi akhirnya diserahkan. Prosesnya digelar hybrid, dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.

Totalnya tak main-main, mencapai hampir Rp 101 miliar. Bantuan dari Kementerian Sosial ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak. Penyalurannya nanti akan dilakukan lewat PT Pos Indonesia.

Rinciannya cukup beragam. Ada Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi untuk 7.643 kepala keluarga, nilainya sekitar Rp 38,2 miliar. Lalu, ada juga bantuan jaminan hidup yang menyentuh 28.831 jiwa, dengan anggaran Rp 38,9 miliar untuk kebutuhan dasar selama tiga bulan ke depan.

Tak cuma itu. Pemerintah juga menyiapkan bantuan isi hunian berupa perabot rumah tangga, lagi-lagi untuk 7.643 KK, senilai Rp 22,9 miliar. Ada pula santunan untuk ahli waris 60 jiwa dan korban luka berat dua jiwa, dengan total Rp 910 juta.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri turut ambil bagian dengan menyerahkan 2.000 paket peralatan rumah tangga khusus untuk warga Kabupaten Aceh Timur.

Harapan Tito jelas. Bantuan ini bukan sekadar untuk penanganan darurat, tapi juga jadi stimulus pemulihan ekonomi. “Pertumbuhan ekonomi di Aceh, misalnya, belum sepenuhnya bangkit pascabencana,” ujarnya. Karena itulah, berbagai upaya seperti bansos ini dinilai penting.

Menurut Tito, pemerintah sudah menggelontorkan beragam bentuk dukungan. Mulai dari bantuan perbaikan rumah dengan tingkat kerusakan berbeda-beda, sampai penambahan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 10,6 triliun untuk semua daerah terdampak di tiga provinsi itu.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar