Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Cak Imin dilaporkan lantaran membawa sang istri saat bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024. Adapun laporan terhadap Cak Imin itu dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, Senin, 5 Agustus 2024.
Musyanto mengatakan dengan mengajak istri, Cak Imin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji.
Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik, itulah itu yang kami laporkan," kata Musyanto di kantor MKD, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Papua Pegunungan Juara Back-to-Back Piala Pertiwi 2025, Kalahkan Jawa Barat lewat Gol Bunuh Diri
Bank bjb Batalkan Pencalonan Mardigu & Helmy Yahya: RUPSLB Digelar Desember 2025
Hira Cultural District Makkah: Panduan Lengkap Wisata Spiritual & Budaya 2024
IKK Oktober 2025 Naik ke 121,2: Stimulus Fiskal Airlangga Dongkrak Optimisme Konsumen