Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).
Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.
Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Artikel Terkait
WAMI Serahkan Rp64 Miliar Royalti ke LMKN: Dana Segera Diverifikasi
Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza, Ungkap Fakta Mengejutkan
Dukungan AS untuk Kerjasama Keamanan Israel-Suriah: Upaya Baru Stabilkan Timur Tengah
OJK Cabut Izin Fintech Crowde: Penyebab, Dampak, dan Langkah Hukum Terbaru