MURIANETWORK.COM - Akan ada perubahan aturan terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini diterapkan pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).
Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.
Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan Hingga Sembuh, Capai Rp2 Miliar
Menkeu Pastikan Defisit APBN Tak Tembus 3 Persen, Harga Minyak Turun Jadi Penyelamat
Roy Suryo dan dr Tifa Siap Hadapi Sidang, Pendukung Targetkan Pembebasan dan Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi
Polisi Tangkap Empat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Lapangan Padel di Jakarta Selatan