Bareskrim Polri membongkar sarang judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menetapkan 287 warga negara asing sebagai tersangka. Pengungkapan ini mengungkap pola operasi yang disebut polisi mirip dengan jaringan serupa di Myanmar dan Kamboja.
Penggerebekan bermula pada Mei 2026 di Plaza Tower, Hayam Wuruk. Saat itu, aparat mengamankan 321 orang WNA dari lokasi tersebut. Namun, setelah pendalaman, tidak semuanya berstatus tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (26/6), menyatakan bahwa 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nunung.
Rinciannya, 76 warga negara China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, dan 185 warga Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut.
"Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," kata Nunung.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka diketahui memiliki beragam peran, mulai dari customer service hingga admin.
Artikel Terkait
Bareskrim Terbitkan DPO Dua Pengelola THM Five Star Bali
Polri Gandeng PDRM Usut Kasus Pilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba
Polisi Tangkap 53 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Kelab Malam Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Ganja dalam Paket Pakaian Anak