Satgas Penyelundupan Polri Selamatkan Keuangan Negara Hampir Rp1 Triliun

- Minggu, 28 Juni 2026 | 12:40 WIB
Satgas Penyelundupan Polri Selamatkan Keuangan Negara Hampir Rp1 Triliun

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal. Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (28/06/2026).

Dalam operasinya, Tim Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus besar. Salah satunya penyelundupan handphone iPhone dan Android bekas. Dari penggerebekan di empat lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 15-16 April lalu, penyidik menyita sekitar 50.000 unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp250 miliar.

Polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL). Ade menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan barang dari China tersebut.

Pada 17 April, tim juga melakukan penggeledahan di dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton. Barang yang dikirim dari Cina, India, dan Belanda tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. "Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Desember 2025, tim juga mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana impor ilegal ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB, serta menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar. "Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," bebernya.

Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, pihaknya menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero, dan aset lainnya senilai Rp22 miliar.

Ade menjelaskan sasaran operasi Satgas ini mencakup seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan hasil sumber daya alam dari lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui ataupun di luar Kawasan Pabean. Dari serangkaian kasus yang telah diungkap, modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku adalah menyamarkan berkas izin lewat underinvoicing, under-accounting, hingga misdeclaration.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, hingga Menteri Keuangan untuk mengatasi aksi-aksi penyelundupan. Prabowo menegaskan masih ada pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan, salah satunya terkait kebocoran keuangan negara akibat praktik penyelundupan. "Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan, Anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala wewenang yang ada pada Anda untuk menegakkan itu," tegasnya di Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/4/2026).

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags