Pemerintah Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional pada 2026

- Minggu, 28 Juni 2026 | 13:30 WIB
Pemerintah Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional pada 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan investasi pemerintah senilai sekitar Rp1,96 triliun kepada tiga lembaga keuangan internasional pada tahun 2026. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026.

"Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," demikian bunyi Pasal 3 ayat 5 PMK 42/2026, dikutip Minggu (28/6).

Ketiga lembaga penerima adalah Islamic Development Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA). Pemilihan ketiganya didasari status Indonesia sebagai negara anggota sekaligus pemegang investasi di masing-masing lembaga tersebut.

Porsi terbesar, senilai Rp1.690.506.244.000 atau setara 75.865.000 Islamic Dinar (ID), dialokasikan untuk Islamic Development Bank. Dana ini akan digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam, serta kenaikan saham khusus Indonesia di IsDB, dan akan dibayarkan secara tunai.

Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan Rp49,5 miliar atau setara USD3 juta kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD). Lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang fokus pada pembangunan sektor pertanian di negara berkembang ini akan menerima dana untuk penambahan saham ke-13 Indonesia.

International Development Association (IDA), bagian dari World Bank Group, mendapat tambahan investasi sebesar Rp220,275 miliar atau setara USD13,35 juta. Alokasi ini digunakan untuk pembayaran penambahan saham Indonesia ke-19, ke-20, dan ke-21 di lembaga yang selama ini menyediakan hibah serta pinjaman lunak bagi negara-negara berkembang.

Pemerintah membuka kemungkinan nilai investasi yang direalisasikan melebihi angka yang ditetapkan jika terjadi selisih kurs. Nilai definitif penambahan investasi akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah seluruh proses investasi selesai dilaksanakan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags