Pasokan DOC Ayam Nasional Aman, Kementan Pastikan Distribusi Lancar dan Adil
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa pasokan dan distribusi bibit ayam atau Day Old Chick (DOC) di seluruh Indonesia dalam kondisi aman dan terkendali. Pemerintah, bersama pelaku usaha dan asosiasi perunggasan, terus memperkuat koordinasi untuk menjaga rantai pasok nasional tetap lancar dan mengutamakan kepentingan peternak rakyat.
Transformasi Tata Kelola Distribusi DOC
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan transformasi tata kelola distribusi DOC ayam ras. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, yang menjamin proses distribusi yang transparan, adil, dan seimbang antara perusahaan pembibit besar dan peternak mandiri.
“Kami pastikan tidak ada monopoli dalam pasokan DOC. Semua pelaku usaha, baik perusahaan besar, koperasi, maupun peternak rakyat, mendapatkan kesempatan dan akses yang setara,” tegas Agung dalam keterangan tertulisnya.
Produksi Ayam Ras Nasional Surplus
Produksi ayam ras nasional terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan prognosa hingga Oktober 2025, produksi ayam ras pedaging diproyeksikan mencapai 372.867 ton. Sementara itu, kebutuhan nasional diperkirakan sekitar 325.641 ton, yang menghasilkan surplus produksi sebesar 47.226 ton.
“Surplus ini menunjukkan bahwa pasokan nasional tidak hanya mencukupi, tetapi juga membuktikan bahwa sistem perunggasan kita telah menjadi lebih efisien dan adaptif terhadap dinamika pasar,” jelas Agung.
Penguatan Sistem dan Pengawasan
Untuk memastikan ketersediaan bibit hingga ke tingkat peternak kecil, Kementan memperkuat kolaborasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pelaku usaha perunggasan. Pengawasan ketat dilakukan melalui Sistem Informasi Perunggasan Nasional (SIPN), yang memantau stok DOC di berbagai pusat pembibitan secara real-time.
“Langkah ini merupakan bagian dari program pengendalian produksi dan distribusi DOC yang lebih akurat, sehingga kami dapat mencegah terjadinya kekurangan pasokan di daerah mana pun,” terang Agung.
Harga Acuan untuk Lindungi Peternak
Selain menjaga pemerataan pasokan, Kementan juga mendorong penetapan harga acuan (HPP) untuk ayam ras hidup (livebird) di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional, yang bertujuan melindungi peternak kecil dari fluktuasi harga pasar.
“Dengan adanya regulasi harga acuan dan mekanisme distribusi yang transparan, seluruh mata rantai industri perunggasan kini lebih stabil dan berpihak kepada peternak rakyat,” tutur Agung.
Imbauan untuk Keseimbangan Pasokan dan Permintaan
Agung juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan DOC di lapangan. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami bersama asosiasi perunggasan akan terus melakukan koordinasi dan langkah-langkah antisipatif di setiap wilayah,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Kementan berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas pasokan bibit ayam dan mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya dalam sektor peternakan unggas.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020