Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan layanan tersebut. Proses ini memungkinkan pemilik memisahkan sebagian lahannya tanpa menghapus sertifikat induk.
Layanan pemisahan bidang tanah umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, atau kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri. Dalam proses ini, sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan. Hal ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang mengakibatkan sertifikat induk tidak lagi berlaku.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru. Sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara itu, pada data sertifikat induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta penyesuaian luas tanah yang tersisa.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, sejumlah dokumen harus dipersiapkan, antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena perceraian.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertifikat baru untuk bidang hasil pemisahan akan diterbitkan, sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan.
Untuk mengetahui besaran biaya layanan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat menghitung estimasi biaya berdasarkan lokasi, jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan layanan pemisahan bidang tanah.
Artikel Terkait
BNPB: 15 Desa di Empat Kabupaten Alami Kekeringan, Lebih dari 20.000 Jiwa Terdampak
Krisis Energi dan Skandal Korupsi Pangkas Target Pertumbuhan Filipina
Program Ekraf Digital Talent 2026 Cetak 2.043 Talenta AI, Lampaui Target
Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Bekasi, DPRD Buka Ruang bagi Korban Lain