Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Pontianak, Sita Barang Bukti Rp7,56 Miliar

- Minggu, 28 Juni 2026 | 12:24 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia-Pontianak, Sita Barang Bukti Rp7,56 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga terkait dengan Malaysia. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu 4,3 kilogram, ribuan pil ekstasi, dan cartridge K-Pod mengandung etomidate dengan total nilai barang bukti mencapai Rp7,56 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 10 Juni 2026. Seorang tersangka berinisial DK diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari keterangan DK, polisi mengungkap bahwa narkotika dikirim oleh seseorang berinisial A, warga negara Indonesia yang menetap di Malaysia. Seluruh barang diterima DK di rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak, melalui perantara tiga orang tak dikenal yang menggunakan mobil.

Barang bukti yang disita meliputi empat bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG dan lima plastik klip transparan berisi sabu seberat total 4,3 kilogram. Polisi menyebut pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 18.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp1,8 miliar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3,85 miliar yang diduga hasil penjualan narkotika. Barang bukti lain adalah 6.236 butir pil ekstasi dengan berat total 2.165,25 gram. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan 6.236 jiwa terselamatkan, dengan kerugian ekonomis jaringan mencapai Rp1,87 miliar.

Polisi juga menyita 1.416 cartridge K-Pod yang mengandung etomidate senilai Rp3,82 miliar serta heroin seberat 13,93 gram senilai Rp69,6 juta. Selain narkotika, turut diamankan dua unit timbangan, satu unit ponsel, dan satu koper.

Tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags