Pengamat sosial politik Sutoyo Abadi menyerukan dihidupkannya kembali mekanisme pengadilan rakyat sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Seruan itu ia sampaikan dalam pernyataan tertulis yang dirilis Minggu (28/6/2026), dengan menyasar sejumlah tokoh, termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam rilisnya, Sutoyo mengawali dengan analogi sejarah penolakan Raja Kertanegara terhadap utusan Kubilai Khan sebagai simbol perlawanan terhadap intervensi asing. Ia kemudian mengaitkannya dengan situasi politik nasional yang dinilai dikuasai oleh kekuatan oligarki.
Menurut Sutoyo, oligarki telah menguasai sektor strategis, mulai dari sumber daya alam hingga proses politik. Ia juga menyoroti hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi yang, menurutnya, tak lepas dari dinamika Pilpres 2024.
Korupsi, kata Sutoyo, telah berkembang secara sistemik dan membudaya di berbagai lini pemerintahan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum melemah. Ia menilai aparat penegak hukum kesulitan menangani perkara yang melibatkan tokoh politik tertentu.
Usul Hidupkan Pengadilan Rakyat
Sebagai solusi, Sutoyo mengusulkan pengadilan rakyat sebagai mekanisme tekanan moral. Ia membandingkan dengan langkah mantan Presiden Georgia Mikheil Saakashvili yang mereformasi kepolisian, serta pengalaman Nepal yang memperkuat agenda antikorupsi melalui tekanan publik.
Mengutip pepatah 'ikan busuk mulai dari kepalanya', Sutoyo menilai krisis integritas kepemimpinan menjadi akar persoalan. Ia menegaskan Indonesia dalam kondisi darurat korupsi yang membutuhkan langkah luar biasa.
Di akhir pernyataannya, Sutoyo menyatakan jika keadilan hukum tak mampu menjawab tuntutan masyarakat, tekanan publik akan menguat. Ia menutup dengan kalimat berbahasa Inggris yang bermakna bahwa ketika keadilan gagal ditegakkan, opini publik mengambil alih, dan ketika hukum tunduk pada kepentingan, potensi gejolak sosial meningkat.
Catatan redaksi: Berita ini memuat isi rilis dan pendapat pribadi Sutoyo Abadi. Sejumlah pernyataan, termasuk dugaan terhadap Jokowi dan pihak lain, merupakan opini narasumber yang belum terbukti secara hukum. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi.
Artikel Terkait
Trauma dan Luka Fisik Menyertai Pembebasan Tiga Korban Penyekapan di Percetakan Senen
Polisi Dalami Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha yang Meninggal di TTU
Biota Wisata Gelar Muhasaba dan Manasik Umroh Akbar di Makassar
Cegah Stunting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah di Sleman