KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223 Miliar

- Senin, 10 Agustus 2026 | 22:00 WIB
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa periklanan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin, 10 Agustus 2026. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp223 miliar.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers penahanan mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari selisih pembayaran antara yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi periklanan dengan yang seharusnya diterima media sebagai penempatan iklan. "Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," ujarnya.

Perkara ini berawal dari penganggaran beban promosi Bank BJB sebesar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec) untuk periode 2021 hingga semester I 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di berbagai media, baik televisi, cetak, maupun daring, melalui pengadaan agensi pada tahun anggaran 2021-2023.

Pada akhir 2020, Widi Hartono (WH) yang saat itu menjabat sebagai Corporate Secretary memerintahkan Indra Maulana (IM), Group Head Komunikasi Pemasaran, dan Son (SON), Group Head Hubungan Masyarakat, untuk mencari agensi yang bersedia mengelola dana non-budgeter. Dana ini diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi, namun dengan skema yang melanggar aturan.

Untuk melancarkan aksinya, WH memerintahkan IM dan SON memecah paket pekerjaan menjadi dua kategori: di bawah Rp200 juta dan Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dengan cara ini, pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa lelang. "Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang," jelas Taufik.

Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi (2019-Maret 2025), IM dan SON menghubungi sejumlah rekanan agensi yang pernah bekerja sama dengan Bank BJB. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan, Direktur Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatma; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris Cipta Karya Sukses Bersama. Kepada mereka, disampaikan adanya kebutuhan untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal melalui dana non-budgeter.

"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," ucap Taufik. IM, SON, dan SJK masing-masing diminta menyiapkan dua perusahaan jasa agensi agar paket pekerjaan dapat dipecah menjadi lebih banyak.

Proses pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari oleh panitia pengadaan yang dipimpin Juniardi. Namun, dalam praktiknya terdapat sejumlah pelanggaran. Harga Perkiraan Sementara (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corsec membuat memo permohonan pengadaan yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan pada salah satu penyedia. Syarat evaluasi teknis juga dibuat setelah pemasukan penawaran untuk memenangkan penyedia tertentu, dan panitia diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Empat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.

Sementara itu, Yuddy Renaldi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tidak hadir dalam panggilan hari ini dengan alasan kondisi kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags