Betawipos, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana Pemilu 2024 menerima laporan Bawaslu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 13 laporan Bawaslu yang diterima sejak Maret 2023 hingga saat ini. Laporan itu diteruskan ke proses penyidikan.
"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," kata Brigjen Trunoyudo terkait laporan Bawaslu, Rabu (10/01/2024).
Baca Juga: Masyarakat Papua Cinta Damai, Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan
Menurut jenderal bintang satu ini, tren pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 paling banyak terkait dengan money politics saat melakukan kampanye dan pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.
Artikel Terkait
Kebun Binatang Bandung Buka Lagi, Bayar Seikhlasnya dan Bawa Sayur
Dosen ASN Meludahi Kasir di Makassar, Viral dan Dilaporkan ke Polisi
Kurir Sabu Rp 10 Juta Per Kiriman Digulung Polisi di Pontianak
Bambu atau Beton: Pilihan yang Menguji Makna Rumah Ibadah di Desa