Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang dinilai mengganjal implementasi di lapangan. Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM terkait alokasi volume gas domestik tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, HGBT sejatinya merupakan daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang mengkhawatirkan. "Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Secara umum, volume alokasi gas terus menyusut. Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 hanya mencakup 57 persen dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Penurunan ini diperparah dengan tidak dipenuhinya kuota oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Krisis Pasokan Regional dan Beban Regasifikasi LNG
Krisis pasokan gas paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa penurunan realisasi penyerapan HGBT secara signifikan dari tahun ke tahun. Data internal Kemenperin menunjukkan penurunan performa realisasi pasokan gas skema HGBT di JBB: pada 2023 sebesar 88,72 persen, 2024 menurun menjadi 78,68 persen, dan 2025 merosot ke rata-rata tahunan 65,69 persen. Tahun ini (kondisi sampai April) bahkan menyentuh rata-rata 46,36 persen, dengan titik terendah bulanan 37,50 persen dari alokasi Kepmen.
Pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di JBB beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang harganya jauh di atas patokan HGBT. Lonjakan biaya energi pun terjadi akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi. Berdasarkan data industri, tren harga gas regasifikasi LNG PGN terus bergerak tinggi: Januari-Juni 2025 sebesar USD16,77 per MMBTU, Juli-September 2025 USD14,85 per MMBTU, Oktober-Desember 2025 USD15,34 per MMBTU, Januari-Mei 2026 USD14,94 per MMBTU, dan Juni 2026 (proyeksi) melonjak tajam hingga USD20,57 per MMBTU.
"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga di bawah 60 persen. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada 2024," kata Febri.
Dampak ke Sektor Pupuk
Dampak ketidakpatuhan terhadap pasokan AGIT tidak hanya memukul daya saing industri umum, tetapi juga memberikan tekanan berat pada ketahanan pangan melalui sektor industri pupuk. Setiap kenaikan harga gas sebesar USD1/MMBTU akan berdampak langsung pada peningkatan beban anggaran subsidi negara sebesar Rp2,23 triliun, atau opsi penurunan alokasi kuota subsidi pupuk bagi petani sebesar 0,6 juta ton.
Rekomendasi Kemenperin
Persoalan HGBT untuk industri terus muncul. Medio Agustus 2025, misalnya, produsen gas industri mengungkapkan gangguan pasokan: gas dengan harga USD15 stabil, sementara pasokan gas HGBT dengan harga USD6,5 tidak stabil dan terbatas. Industri yang menggunakan gas HGBT secara halus dipaksa beralih ke gas dengan harga di atas USD15. "Oleh karena itu, agar masalah serupa tidak muncul lagi di masa mendatang dan memberi kepastian pasokan dan harga gas bagi industri dalam negeri serta peningkatan pendapatan pemerintah, dan menghindari penutupan fasilitas produksi dan PHK, maka Kemenperin merekomendasikan solusi jangka pendek dan jangka panjang," ujar Febri.
Jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan dan harga gas stabil sesuai Kepmen ESDM. Jangka panjang, agar segera disahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. RPP telah diinisiasi Kemenperin sejak November 2024, mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian, namun hingga kini tindak lanjutnya belum jelas oleh Kementerian ESDM. "Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo. Kami yakin pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029," pungkas Febri.
Artikel Terkait
Pramono Anung: Warga Jakarta Harus Hidup Nyaman, Gampang, dan Bahagia
Polri: Markas Judol di Hayam Wuruk Tiru Pola Operasi Kamboja dan Myanmar
Marc Marquez Pilih Bermain Aman di Assen Usai Alami Kecelakaan
FCC Perluas Larangan Impor Perangkat Teknologi China, Termasuk Model Lama