Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan.
Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. Meski merugikan negara, hasil proyek pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.
Vonis Djoko Dwijono juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan penjara.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
Dari Emas PON ke Final Futsal Kampus, Nizrina Siap Balas Dendam di Nasional
Chatime dan Tolak Angin Kolaborasi, Lahirkan Coco Angin yang Tak Biasa
Kemenhut Bantah Terbitkan Izin Tebang Kayu di Tapsel
Target 23,5 Juta Wisman, Pariwisata Domestik Tembus Rekor Tertinggi