Penangguhan Penahanan Dokter Tifa dan Roy Suryo Dikabulkan, Kuasa Hukum: Permohonan Diterima Pagi Ini

- Senin, 22 Juni 2026 | 23:15 WIB
Penangguhan Penahanan Dokter Tifa dan Roy Suryo Dikabulkan, Kuasa Hukum: Permohonan Diterima Pagi Ini

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan rasa syukurnya setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa kebenaran masih hidup di Indonesia.

"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujar Tifa di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya bersama tim akan terus konsisten dalam memperjuangkan pembuktian terkait persoalan ijazah Presiden Jokowi. Ia pun mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak gentar dalam menegakkan kebenaran.

"Dan kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki, jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ujar Tifa.

Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa Prabowo memiliki andil besar dalam perjuangan yang ia lakukan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata Tifa.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak Kejaksaan. Menurut pengakuannya, ia mendapatkan pelayanan yang sangat baik selama proses hukum berlangsung.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian, Polda Metro Jaya, yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya, sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," kata Tifa.

"Ketiga hal ini sangat penting bagi rakyat Indonesia ya, bahwa keadilan tidak mati di negara kita. Insya Allah. Sekarang kita jaga saja agar pemerintah benar-benar berjalan sesuai dengan kebaikannya, dan apabila kita ingin membantu, ayo kita bantu bersama-sama," pungkasnya.

Sementara itu, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa, resmi dibebaskan oleh Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah diajukan sejak pagi hari dan langsung mendapat respons.

"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi. Surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly Harun di Kejari Jakarta Selatan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar