Dua tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026) sore. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum sebelum keduanya dilimpahkan ke kejaksaan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Tahanan Polda Metro Jaya, Roy Suryo terlihat lebih dulu keluar dari gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengenakan baju biru dan masker, serta mendapat pengawalan ketat karena sejumlah simpatisan telah memadati kawasan tersebut.
Suasana sempat riuh oleh teriakan dukungan saat Roy Suryo menaiki kendaraan tahanan. Kendaraan yang membawanya pun segera meninggalkan lokasi, namun dalam perjalanan diketahui bahwa Dokter Tifa tertinggal. Akibatnya, pada pukul 17.09 WIB, kendaraan tersebut kembali lagi untuk menjemput Dokter Tifa. Keduanya akhirnya berangkat bersama dalam satu mobil menuju RS Polri Kramat Jati.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka.
"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman, Jumat (19/6/2026).
Iman menambahkan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum," tambah Iman.
Penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Iman menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan tersangka baik jasmani rohani, sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman.
Selama proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Penyidik juga telah menguji laboratorium sejumlah barang bukti dokumen maupun digital yang diperoleh selama penyidikan. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi di lokasi terpisah.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
Messi dan David Bersaing Ketat di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 dengan Tiga Gol
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi