Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita ribuan unit motor listrik yang dianggarkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah penyitaan dinilai justru akan memperbesar kerugian negara, sehingga aparat penegak hukum memilih opsi pengawasan ketat terhadap aset yang belum sempat dimanfaatkan secara optimal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menyegel motor-motor listrik tersebut dan mengawasi pergerakannya. “Untuk motor tidak disita sampai saat ini, hanya disegel untuk kami awasi pergerakannya saja karena belum dimanfaatkan BGN,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/6/2026). Menurut Syarief, motor yang telah disegel itu nantinya akan tetap digunakan oleh BGN, sebuah langkah yang dinilai dapat menekan potensi kerugian negara. “Betul, jadi tidak tambah rugi negaranya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan semata-mata untuk pendataan dan pengawasan. Ia menegaskan bahwa motor listrik tersebut ke depannya dapat dioperasionalkan oleh BGN, namun dengan catatan setiap pergerakan harus sepengetahuan penyidik. “Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik,” kata Anang.
Di sisi lain, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari turut angkat bicara mengenai nasib aset yang dianggarkan pada era kepemimpinan sebelumnya. Ia menekankan bahwa seluruh barang yang telah dibelanjakan dengan uang negara semestinya dapat dimanfaatkan secara maksimal. “Iya, nanti gini kami akan meminta informasi juga ke Kejaksaan ya, lalu poinnya sebenarnya gini, secara keseluruhan ya bukan cuma motor nih. Semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan,” ujar Arumsari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Arumsari, prinsip pemanfaatan maksimal ini berlaku untuk semua jenis aset, bukan hanya motor listrik. Ia mencontohkan laptop, perangkat Internet of Things (IoT), hingga CCTV yang sudah terlanjur dibayar harus tetap difungsikan. “Tapi poinnya nggak cuma itu, tuh kemarin kan sempat ada dibilang laptop, dibilang IoT, CCTV dan sebagainya yang sudah memang sudah terlanjur dibayar dimaksimalkan. Nah, itu salah satu cara juga 2026 kami sisir anggarannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari strategi penyisiran anggaran BGN. Jika ditemukan kekurangan, pihaknya akan melengkapi sesuai kebutuhan, namun anggaran dengan output serupa tidak akan lagi dialokasikan pada tahun 2026. “Prinsip secara umum yang sudah keluar di 2025, karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya itu,” pungkas Arumsari.
Artikel Terkait
Wall Street Melonjak, S&P 500 Tembus Rekor Usai AS-Iran Teken Gencatan Senjata Buka Selat Hormuz
Hendropriyono Bantah Keras Tuduhan Terlibat Gerakan Penggulingan Pemerintahan
Menteri PAN-RB Bahas Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital dengan Gubernur Australia Selatan
600 Bibit Mangrove di Halmahera Utara Tumbuh 90 Persen, Hidupkan Kembali Kawasan Pesisir Terdegradasi