Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Polres Gowa Usai Jadi Tersangka Korupsi Penerbitan PBG

- Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Polres Gowa Usai Jadi Tersangka Korupsi Penerbitan PBG

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penahanan dilakukan pada Rabu malam, 17 Juni 2026, usai Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gowa.

Penetapan status tersangka terhadap pejabat dinas tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya telah menyita perhatian masyarakat. Penyidik disebut telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum tersebut. Abdullah tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik, dan pemeriksaan berlangsung secara tertutup sejak siang hingga malam hari. Fokus pemeriksaan diarahkan pada alur penerbitan PBG di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Abdullah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia langsung digiring oleh petugas menuju Rumah Tahanan Mapolres Gowa dalam pengawalan ketat. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan bahwa Abdullah Sirajuddin telah resmi menyandang status tersangka. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” ujar Iptu Arman Tarru.

Meski status tersangka dan penahanan telah diumumkan, polisi belum merinci konstruksi perkara dugaan korupsi penerbitan PBG tersebut. Modus operandi yang digunakan hingga estimasi kerugian negara masih belum dipaparkan ke publik. Arman menyampaikan bahwa detail perkara akan dijelaskan secara resmi oleh Polres Gowa dalam waktu dekat.

“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat Konferensi Pers Polres Gowa,” pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags