Proses eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), yang dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan, berlangsung ricuh pada Kamis, 18 Juni 2026. Massa yang memblokade halaman hotel melempari aparat gabungan TNI dan Polri dengan botol dan batu saat petugas berusaha memasuki area tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan ketegangan mulai terasa ketika massa menghadang kedatangan personel TNI, Polri, dan juru sita. Mereka memblokade akses masuk hotel, membuat aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat melakukan pendekatan persuasif. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung meminta massa untuk meninggalkan halaman hotel, namun imbauan tersebut justru disambut dengan aksi perlawanan.
Personel gabungan yang membawa tameng kemudian berupaya menerobos masuk ke halaman yang telah dipasangi kawat duri. Massa merespons dengan melempari petugas menggunakan batu dan botol. Situasi semakin memanas hingga bentrokan fisik tidak dapat dihindarkan.
Polisi akhirnya mengerahkan satu dari dua unit water cannon yang telah disiagakan di lokasi. Semprotan air bertekanan tinggi itu membuat massa kocar-kacir dan mundur ke berbagai penjuru, sebagian bahkan berlari masuk ke dalam hotel. Momen tersebut dimanfaatkan personel gabungan untuk mengejar massa yang telah terpecah. Petugas juga mengimbau mereka yang bersembunyi di dalam hotel untuk segera keluar.
Sebelumnya, kuasa hukum Sekretariat Negara (Setneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa eksekusi Hotel Sultan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 telah dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, tanpa ada perubahan atau penundaan.
Kharis menjelaskan bahwa surat pemberitahuan telah disampaikan kepada manajemen Hotel Sultan dan para penghuninya agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Pihaknya memberikan tenggat waktu hingga tanggal yang sama untuk proses pengosongan.
"Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 Juni 2026.
Artikel Terkait
Juru Parkir Lansia di Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 M, Dapat Hadiah Umrah
Wakil Ketua MPR Desak PLN Evaluasi Pasokan Batubara Atasi Pemadaman Listrik di Jawa, Sumatra, dan Bali
Ganda Putra Indonesia Kembali ke Final, Faathir/Artha Kalahkan Malaysia di Macau Open 2026
Open House SRMA 24 Kediri Jadi Panggung Prestasi Siswa, Bupati Apresiasi Capaian di Usia Sekolah Baru Setahun