Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa persoalan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang bukanlah sekadar urusan administratif atau pelanggaran rambu lalu lintas. Lebih dari itu, praktik kelebihan dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah over dimension dan over loading (ODOL), merupakan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa masyarakat di jalan raya. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah seminar nasional yang digelar secara virtual, menekankan perlunya sinergi antara regulasi dan penegakan hukum untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut dikemukakan Irjen Agus saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Pakta Integritas bertema “Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension & Over Loading”, yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang dinilai bergerak cepat dalam merespons program nasional pemberantasan ODOL.
“Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Universitas Lambung Mangkurat dan Polda Kalimantan Selatan yang pertama kali ketika pemerintah pusat membuat program menuju Zero Over Dimension dan Over Loading kemudian melakukan seminar yang sangat luar biasa,” ujar Irjen Agus.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi jajarannya, Kakorlantas mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi. Salah satu faktor utama yang memicu fatalitas di jalan raya adalah keberadaan kendaraan yang dipaksakan beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan. Kondisi ini, menurutnya, menuntut adanya perubahan cara pandang yang mendasar terhadap keselamatan transportasi.
“Ketika kita bicara kendaraan over dimension dan over loading, sesungguhnya yang dibicarakan bukan hanya kendaraan dan muatan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan substansi hukum yang mendasar antara kedua istilah tersebut. Over dimension dikategorikan sebagai bentuk kejahatan lalu lintas, sedangkan over loading merupakan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, penanganan di lapangan harus dilakukan secara tepat, cermat, dan terukur. Saat ini, Korlantas Polri bersama kementerian terkait tengah menjalankan cetak biru menuju implementasi penuh program yang ditargetkan berjalan serentak pada 1 Januari 2027.
“Ketika kita bicara over dimension dan over loading, ini sangat holistik sekali. Kita harus meninjau dari beberapa aspek, baik ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, tidak hanya tataran penegakan hukum,” jelas jenderal bintang dua tersebut.
Di sisi lain, Irjen Agus mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik dan ruang kehidupan bersama. Seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dan dilindungi selama beraktivitas. Ia menekankan bahwa langkah menuju target tahun 2027 akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat serta ekosistem sektor transportasi.
Kakorlantas menggarisbawahi bahwa keuntungan materiil dari kapasitas angkut yang berlebih sama sekali tidak bisa mengorbankan aspek keselamatan publik.
“Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” tegas Irjen Agus menutup arahannya.
Melalui komitmen bersama dan deklarasi pakta integritas ini, Kakorlantas berharap budaya keselamatan berkendara dapat bergeser menjadi sebuah kesadaran kolektif. Dengan demikian, tertib berlalu lintas diharapkan tumbuh menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Mahasiswa Unnes Dikepung Massa Usai Diduga Lecehkan Pelanggan Jastip secara Verbal
Polisi Amankan 69 Orang Saat Eksekusi Hotel Sultan Ricuh
Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp39.000 per Gram, Jauh dari Rekor Tertinggi
Wakil Ketua MPR Soroti Ketimpangan Anggaran EBT yang Hanya Rp1,5 Triliun, Jauh di Bawah Migas dan Listrik