Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN yang Sebut 41 Nama dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 18 Juni 2026 | 23:50 WIB
Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN yang Sebut 41 Nama dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung RI masih mendalami pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses pendalaman itu juga mencakup keterangan mengenai 41 nama yang disebutkan Sony setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/6/2026) lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan hari itu merupakan sesi kedua yang dijalani Sony. Selain untuk memperdalam materi perkara, kata dia, penyidik juga menelusuri keterangan yang disampaikan Sony dalam permohonan JC. “Di situ memang saat ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini,” ujar Syarief di Jakarta.

Menurut Syarief, seluruh keterangan yang diberikan Sony dalam pemeriksaan tersebut akan diteliti secara saksama oleh tim penyidik. Hal yang sama berlaku untuk informasi mengenai pengadaan kontrak CCTV dan alat sidik jari senilai Rp300 miliar. “Itu akan kami konfirmasi dan akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman, terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak,” jelasnya. Ia menambahkan, “Termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain.”

Sementara itu, Syarief menegaskan bahwa Kejagung menghargai inisiatif Sony yang ingin menjadi JC demi membantu mengungkap perkara ini. “Kami menghargai, menghargai saudara SS yang menyampaikan, yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Sony, Krisna Murni, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari itu, kliennya kembali diminta penyidik untuk menguraikan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Krisna menyebut jumlah tersebut kemudian berkembang menjadi 41 nama. “Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Krisna menjelaskan, penambahan itu terjadi karena adanya pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. “Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini’, gitu loh. ‘Ini ada punya ini, ada punya ini’. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony, jadi totalnya hari ini 41 nama,” lanjutnya.

Selain itu, Krisna mengungkapkan bahwa Sony juga menyampaikan informasi mengenai kontrak sewa 5.000 unit CCTV dan alat sidik jari (fingerprint) yang nilainya mencapai Rp300 miliar. “Ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” ujar Krisna. “Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Dan berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar