Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyatakan, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Dalam rekapitulasi berlangsung secara lancar dan kondusif. Lebih penting lagi menghasilkan data yang akurat sesuai ketentuan hukum.
Proses PSU DPD RI Dapil Sumbar dilaksanakan pada 13 Juli 2024, menghasilkan total 1.461.058 suara yang termasuk sah dan tidak sah. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.439.145 suara dinyatakan sah, sementara 21.913 suara tidak sah,” ungkap Surya sebagaimana dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Sabtu (20/7).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pelaku Penembakan Hansip Cakung Ditangkap, Akui Khilaf Saat Mau Curi Motor
Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras U-17 Piala Dunia U-17 2025: Jadwal, Link, dan Prediksi
Pertumbuhan Ekonomi Rusia Melambat ke 0,4% di Kuartal III 2025: Proyeksi dan Dampaknya
Papua Pegunungan Juara Back-to-Back Piala Pertiwi 2025, Kalahkan Jawa Barat lewat Gol Bunuh Diri