Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyatakan, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Dalam rekapitulasi berlangsung secara lancar dan kondusif. Lebih penting lagi menghasilkan data yang akurat sesuai ketentuan hukum.
Proses PSU DPD RI Dapil Sumbar dilaksanakan pada 13 Juli 2024, menghasilkan total 1.461.058 suara yang termasuk sah dan tidak sah. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.439.145 suara dinyatakan sah, sementara 21.913 suara tidak sah,” ungkap Surya sebagaimana dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Sabtu (20/7).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Iran Ancam Serang Infrastruktur Energi Regional Balas Ultimatum Trump
Akses Puncak Monas Ditutup Lebih Awal Selama Libur Lebaran 2026
OJK Rancang Aturan Permodalan Baru untuk Perkuat BPR/S