Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial ANH ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kedapatan membawa bom molotov dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026. Pengakuannya mengejutkan: ia datang ke lokasi unjuk rasa setelah tergiur oleh selebaran digital yang berisi ajakan berdemo dan beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mengetahui aksi tersebut dari flyer yang tersebar di berbagai platform beberapa hari sebelum kejadian. “Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 13 Juni 2026.
Penangkapan terhadap ANH bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya di lokasi demo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Proses hukum terhadap ANH, menurut Budi, akan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur pidana yang berlaku. “Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka,” katanya. Lebih lanjut, penyidik juga menelusuri asal-usul pembuatan botol bersumbu tersebut serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.
Di sisi lain, polisi turut memeriksa seorang pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa. R saat ini berstatus sebagai saksi. “Yang bersangkutan, yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” ucap Budi.
Artikel Terkait
Pemerintah Proyeksikan Harga Minyak Mentah Indonesia 2027 di Kisaran 70-95 Dolar AS per Barel
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik di Tengah Fluktuasi Harga Minyak Dunia
Direktur Utama PT Maktour Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Klaim Kelelahan Usai Haji
Pertemuan Menkeu dan Kepala BGN Diagendakan Ulang, Isu Efisiensi Anggaran MBG Mengemuka