Pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur atau tak punya SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tak memenuhi laik jalan, juga akan ditindak.
Selanjutnya, target operasi lain adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator hingga sirine bukan peruntukan. Lalu juga menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Guci Forest Tegal: Wisata Air Panas, Villa & Jeep Off-Road Terlengkap
Tantangan Suzuki Jual Motor Bebek Satria di Tengah Gempuran Skutik
Harga BBM Pertamina 11 November 2025: Naik atau Turun? Cek Daftar Lengkapnya!
RDMP Balikpapan Capai Kunci, Kilang Terbesar RI Naik Kapasitas & Produksi BBM Euro V