Seorang tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Yasinta, melangkah masuk ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat lalu untuk mengajukan permohonan perlindungan. Langkah ini diambil setelah ia melaporkan peredaran film dokumenter berjudul Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, sebuah kasus yang dinilainya membawa dampak serius bagi dirinya dan komunitas adat yang diwakilinya.
Kedatangan Mama Yasinta ke gedung LPSK tidak dilakukan sendirian. Ia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, yang turut mendampingi proses administrasi dan penyampaian permohonan secara resmi. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bersama jajaran pimpinan lembaga, menerima langsung pengajuan tersebut di kantor pusat.
Setelah permohonan diterima, LPSK akan segera memasuki tahap penelaahan dan asesmen awal. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara mendalam kebutuhan perlindungan yang paling mendesak bagi pemohon, mulai dari perlindungan fisik hingga pendampingan prosedural.
Sri Suparyati menegaskan bahwa setiap warga negara yang merasa terancam, tertekan, atau mengalami dampak negatif akibat keterlibatannya dalam proses hukum memiliki hak untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. “Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Sri, LPSK akan melakukan asesmen secara objektif untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat. Layanan yang dapat diberikan mencakup perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, hingga berbagai bentuk dukungan lain yang menjadi kewenangan lembaga. Pada tahap awal, tim LPSK akan mendengar langsung keterangan dari pemohon guna mendalami risiko yang dihadapi serta kebutuhan spesifik selama proses hukum berlangsung.
Hasil penelaahan dan asesmen tersebut, lanjut Sri, akan menjadi landasan utama bagi LPSK dalam menentukan bentuk layanan perlindungan yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil agar lembaga memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pemohon, termasuk tingkat ancaman dan kebutuhan perlindungan yang diperlukan.
Dalam proses pengkajian, LPSK tidak hanya melihat aspek teknis ancaman, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak Mama Yasinta. Perempuan yang dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia ini telah lama aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua, khususnya sebagai tokoh perempuan adat Marind-Anim. “Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap sejumlah aspek, di antaranya pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hingga hasil analisis medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan,” pungkas Sri.
Artikel Terkait
Menkeu Berjanji Beban Pedagang Tahu Tempe Segera Mereda Usai Rupiah Terperosok
Erick Thohir Apresiasi Kemenangan Bersejarah Timnas atas Oman, Ingatkan Fokus ke Laga Lawan Mozambik
Irlandia Resmi Melarang Dua Menteri Israel, Ben Gvir dan Smotrich, Masuk ke Wilayahnya
Seluruh Jemaah Haji Kloter KJT-04 Selamat Terbang ke Tanah Air Usai Pesawat Alami Kendala Teknis di Jeddah