KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Jumat, 05 Juni 2026 | 19:15 WIB
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) malam. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap Silmy dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Proses penggeledahan berlangsung cukup intensif. Dua truk towing terlihat memasuki area rumah sekitar pukul 18.00 WIB, disusul satu truk lainnya 14 menit kemudian. Kehadiran kendaraan berat itu diduga untuk mengangkut sejumlah kendaraan milik tersangka dari dalam rumah. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti jenis kendaraan yang akan dibawa karena truk masih berada di dalam gerbang.

Tim penyidik KPK tiba di lokasi sejak pukul 13.47 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan telah berlangsung lebih dari empat jam. Sejumlah personel Brimob masih terlihat berjaga di depan gerbang rumah berlantai tiga tersebut untuk mengamankan jalannya proses hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan.

"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Sebelum digeledah, rumah Silmy Karim telah lebih dulu disegel oleh tim lembaga antirasuah. Penyegelan itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Budi menegaskan bahwa rumah tersebut menjadi salah satu titik yang disegel dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar