Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan warga negara, bukan pada perebutan kewenangan antarlembaga atau kepentingan sektoral. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan hal tersebut di tengah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang masih berlangsung antara DPR dan pemerintah.
Menurut Willy, pembahasan regulasi ini tidak boleh terjebak dalam perdebatan yang menyempitkan makna HAM menjadi sekadar urusan kewenangan lembaga. “Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas HAM,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (4/6). Ia menambahkan bahwa fokus utama harus diarahkan pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM.
Saat ini, naskah perubahan UU HAM masih berada di tangan pemerintah untuk dimatangkan sebelum diserahkan ke DPR. Willy menilai inisiatif revisi yang digagas oleh Kementerian HAM perlu didukung sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa undang-undang yang telah berusia 20 tahun ini sudah memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan zaman.
Sejumlah materi pokok telah masuk dalam pembahasan, antara lain perlindungan terhadap pembela HAM, penguatan posisi lembaga HAM nasional, pengaturan syarat anggota Komnas HAM, hak untuk dilupakan, dana abadi HAM, hingga perluasan perlindungan terhadap diskriminasi. Politikus Partai NasDem itu menuturkan bahwa berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, telah dilibatkan dalam diskusi untuk mematangkan substansi revisi. Karena itu, ia menilai perdebatan yang muncul saat ini merupakan bagian wajar dari proses penyusunan regulasi.
“Dengan adanya Kementerian HAM dan berbagai komisi nasional hak asasi manusia, semestinya isu-isu HAM di Indonesia makin bergerak secara kualitatif,” ujar Willy. Ia menekankan bahwa keberadaan Kementerian HAM dan Komnas HAM seharusnya saling melengkapi dalam mendorong pemajuan HAM, bukan dipertentangkan dalam perebutan kewenangan.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” tegasnya.
Willy menegaskan bahwa Komisi XIII DPR siap menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi ini menghasilkan penguatan terhadap promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM. “Hak warga negara harus berada di atas segala perdebatan tentang siapa yang akan berwenang menjalankannya,” ujarnya.
Terkait sejumlah pasal yang menuai perdebatan publik, Willy memastikan DPR akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. “Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pelibatan publik merupakan bagian dari amanat pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu HAM diharapkan ikut berpartisipasi dalam pembahasan. “Nanti di DPR juga publik akan secara resmi diajak untuk terlibat lewat berbagai mekanisme, mulai dari penggunaan media daring DPR, rapat, dan lainnya,” terang Willy. “Jadi silakan lembaga atau individu yang memiliki konsen untuk hal ini menyiapkan bahan catatannya untuk di DPR nanti,” pungkasnya.
Artikel Terkait
MNC Sekuritas Gelar Instagram Live Bahas ETF sebagai Solusi Diversifikasi Investasi
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik dan Mark Up Proyek Makan Bergizi Gratis Rp1 Triliun
Biofungisida Plus, Alternatif Organik Ramah Lingkungan untuk Kendalikan Penyakit Tanaman
Gugatan Perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditolak Total, Tuntutan Rp244 Miliar Tak Dikabulkan