Gugatan Perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditolak Total, Tuntutan Rp244 Miliar Tak Dikabulkan

- Kamis, 04 Juni 2026 | 13:00 WIB
Gugatan Perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditolak Total, Tuntutan Rp244 Miliar Tak Dikabulkan

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys belum sepenuhnya berakhir, meskipun sang artis kini telah ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Nikita tetap melancarkan perlawanan dengan mengajukan gugatan perdata terhadap rivalnya tersebut.

Gugatan yang diajukan Nikita Mirzani berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan mencapai Rp244 miliar. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini memutuskan untuk menolak seluruh gugatan tersebut. Keputusan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring.

“Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan,” ujar Julianus Sembiring dalam sebuah konferensi pers melalui sambungan Zoom, beberapa waktu lalu.

Meskipun proses persidangan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, keputusan ini akhirnya membawa kemenangan bagi Reza Gladys. Dokter kecantikan itu mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim tidak hanya mematahkan langkah hukum Nikita, tetapi juga mengabulkan sebagian tuntutan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh pihaknya.

“Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Julianus menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membangun konstruksi hukum yang sangat kuat, mulai dari tahap mediasi hingga penyampaian kesimpulan di persidangan. Menurutnya, putusan hakim ini membuktikan bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

“Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan. Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak,” kata Julianus.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar