Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan intervensi dalam pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jeffry, dalam keterangan resminya pada Kamis (4/6/2026) menjelaskan bahwa pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai total Rp1.035.515.297.908,02 telah dibayarkan kepada PT YAT. Perusahaan tersebut, menurut Jeffry, tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, dan terdapat indikasi mark up dalam proses pengadaannya.
Para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, spesifikasi dan volume barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan mengakomodasi kepentingan tertentu. Praktik ini, menurut penyidik, menjadi salah satu pemicu timbulnya kerugian keuangan negara.
Selain motor listrik, Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah pengadaan barang lain yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung dan mengandung mark up. Jeffry merinci, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terdapat kenaikan harga yang tidak wajar.
Sementara itu, modus lain yang digunakan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk tersebut diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Meskipun tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, yayasan-yayasan itu tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka.
Jeffry mengungkapkan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. Dalam skala tahunan, jumlahnya diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sistematis dalam program penyediaan gizi gratis tersebut.
Kini, ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
Polisi Klarifikasi Viral Fortuner Dikeroyok di Ciledug: Bukan Tabrak Lari, Bagian dari Penggerebekan Narkoba
Pramono Anung Lepas 45.500 Pelari Jakim 2026, Sebut Jakarta Siap Jadi Pusat Sport Tourism Dunia
Jakarta Padamkan Lampu Monas hingga Patung HI pada Rabu Malam demi Hemat Energi
Kenaikan Harga Pertamax 32 Persen Dinilai Berpotensi Picu Lonjakan Inflasi dan PHK