Selanjutnya, besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, Ketua Rp 12.823.000,00 dan Anggota Rp 11.573.000,00.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas, perlindingan keamanan dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
KRL Lintas Daru-Parung Panjang Kembali Normal, Ini Kronologi Gangguan yang Sempat Terjadi
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Batal? Ini Penjelasan Menko AHY
Crazy Rich RI Makin Banyak, Ini Bukti Kenaikan Tajam Wajib Pajak PPh 35 Persen!
Bojan Hodak Ungkap Kekhawatiran Menjelang Persib vs Selangor, Apa Penyebabnya?