Selanjutnya, besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, Ketua Rp 12.823.000,00 dan Anggota Rp 11.573.000,00.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas, perlindingan keamanan dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kemnaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan untuk Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026
Indonesia Kembali Dipercaya FIFA Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026
Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Reformasi Aparat Jadi Prioritas
Monas Ramai Dikunjungi 13.500 Orang di Hari Kedua Lebaran