Selanjutnya, besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, Ketua Rp 12.823.000,00 dan Anggota Rp 11.573.000,00.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU juga diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas, perlindingan keamanan dan fasilitas berupa rumah dinas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres 11/2016.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Persija Jakarta Di Ambang Rekrut Penyerang Muda Belanda, Mauro Zijlstra
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil
Bogor Diguncang Tanah Bergerak, Sebelas Rumah Retak
Interpol Kejar Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromobook yang Kabur ke Luar Negeri