Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap terdapat bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu.
Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa.
Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus saja mendekati korban.
DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
Dalam surat tertulis itu termuat beberapa janji Hasyim kepada korban.
Diantaranya adalah Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.
Artikel Terkait
Program MBG Ubah Nasib Peternak Itik Madiun, Omzet Telur Asin Naik Ribuan Persen
VinFast Subang Fokus Garap VF 3, MPV Listrik Limo Green Menyusul
Akses Darurat Tarutung-Sibolga Akhirnya Dibuka Usai Longsor
Gempa 5,8 SR Guncang Laut Timur Melonguane Dini Hari