Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.
Di antaranya disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda pada saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024. Dan hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Putin Puji Ketulusan Trump, Tapi Tuntutan Rusia Tetap Tak Berubah
Avatar: Fire and Ash Bakar Box Office, Debut Global Sentuh Rp5,3 Triliun
Perbankan Indonesia Tunjukkan Ketangguhan, Kredit Tumbuh 7,36% di Tengah Ketidakpastian
Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Hartanya Tembus Rp79 Miliar