Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.
Di antaranya disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda pada saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024. Dan hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
BREAKING: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ternyata Ini yang Tak Terbukti!
Kopi Bisa Bikin Usus Sehat? Ini Rahasia Ilmiahnya yang Mengejutkan
Dari Media hingga Serie A: Kisah Mirwan Suwarso, Presiden Como 1907 yang Dipercaya Djarum
Korban Tewas! Kebakaran Mengerikan di Warung Kapuk Muara Diduga Dipicu oleh Hal Ini