Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Kuartal III 2025 Tetap Terjaga, Ini Kata Purbaya
BNI dan ITS Luncurkan Dana Abadi ITS: Dukung Pendidikan via Donasi Digital
Trump Larang Ekspor Chip AI Nvidia Blackwell ke China, Ini Dampaknya
Arjuna Bapenda Jabar: Cara Cek & Bayar Pajak Kendaraan via WA 0811-2230-1818