Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Kaji Cara Hidupkan Kembali E-Commerce Lokal
Istri Tahanan KPK Bawa Pulang Jatah Makanan Suami Saat Kunjungan Lebaran
Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta untuk Musisi Dangdut yang Belum Terima Royalti
BMKG Gelar Modifikasi Cuaca Jelang Lebaran, Antisipasi Hujan Ekstrem dan Karhutla