MURIANETWORK.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM, tidak berizin.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq. "Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya, Senin (1/7/2024).
Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Belakangan, pesantren ini ramai diperbincangkan lantaran oknum pengasuhnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan wali.
Kepada polisi, Erik mengaku pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri. Selain itu, ia juga mengaku masih bujang.
Rofik menambahkan, selama ini Kemenag juga belum pernah didatangi pihak pesantren untuk menyampaikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun secara lisan.
Pria itu memasang kamera video untuk melihat apa yang dilakukan pacarnya Siswi melahirkan tepat di kelas matematika "Sejauh ini belum pernah komunikasi perihal kegiatan pesantrennya baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.
Artikel Terkait
Densus 88 Ungkap Modus Baru: Anak-Anak Direkrut untuk Jaringan Teror Lewat Dunia Digital
Jadah Tempe: Dari Hidangan Rakyat hingga Simbol Gastronomi Yogyakarta
Timnas U-22 Bangkit dari Kekalahan, Imbangi Mali dalam Uji Coba Penuh Proses
PLN Tetapkan Tarif Listrik Triwulan IV 2025, Simak Rincian untuk 13 Golongan