MURIANETWORK.COM - Penyidik Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menetapkan Muhammad Erik, oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim kepada tvOnenews.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/6).
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim, Jumat (28/6). Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik. Menurut Rohim, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Erik.
"Belum (ditangkap), nanti kita panggil yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.
Artikel Terkait
Densus 88 Ungkap Modus Baru: Anak-Anak Direkrut untuk Jaringan Teror Lewat Dunia Digital
Jadah Tempe: Dari Hidangan Rakyat hingga Simbol Gastronomi Yogyakarta
Timnas U-22 Bangkit dari Kekalahan, Imbangi Mali dalam Uji Coba Penuh Proses
PLN Tetapkan Tarif Listrik Triwulan IV 2025, Simak Rincian untuk 13 Golongan