Mardani Ali Sera, salah satu pimpinan DPP PKS, angkat bicara soal gugatan yang sedang ramai itu. Intinya, dia mendukung. Gugatan itu meminta Mahkamah Konstitusi untuk melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat ikut bertarung di Pilpres.
“Ruhnya bagus,” ucap Mardani kepada para wartawan, Kamis lalu.
Dia lalu menarik benang merah ke masa lalu. “Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat.”
Menurutnya, gagasan larangan ini sebenarnya tak cuma penting untuk Pilpres. Di tingkat Pilkada pun, prinsip yang sama seharusnya berlaku. Namun begitu, dia mengakui bahwa aturan yang ada sekarang dalam UU Pemilu masih membuka peluang untuk praktik politik dinasti.
“Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada,” jelasnya singkat.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh dua warga, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka mendatangi MK dengan satu tuntutan utama: agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang memerintah dilarang maju sebagai calon di pemilihan yang sama. Tujuannya jelas, mencegah konsentrasi kekuasaan di lingkaran yang terlalu sempit.
Artikel Terkait
Golkar DKI Jakarta Potong 117 Hewan Kurban untuk Iduladha 1447 H, Sebar ke Lima Wilayah
Tim Penyelamat Gabungan Laos-Thailand Temukan Lima dari Tujuh Warga yang Terjebak di Gua Banjir
Guardiola Ingin Lakukan ‘Hal Bodoh’ Setelah Tinggalkan Manchester City
Pengamen Waria di Solo Ditangkap Satpol PP Usai Tampar Pengunjung Warung karena Tak Diberi Uang