KPK lagi sibuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak. Kali ini, periode yang jadi sorotan adalah 2021 sampai 2026. Penyidik sedang fokus pada satu hal: bagaimana sih sebenarnya mekanisme penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB itu ditetapkan? Mereka memeriksa sejumlah saksi untuk menguaknya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
"Termasuk juga bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan dari tarif atau nilai dari pajak bumi dan bangunan atau PBB di yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara," ujarnya.
Nah, PBB inilah yang jadi objek kasus suap ini. Menariknya, penyelidikan dilakukan menyeluruh. Modusnya diduga berjalan dari level bawah hingga ke atas. Artinya, tidak cuma di kantor pajak pratama (KPP), tapi juga merambah ke tingkat Kanwil dan bahkan kantor pusat.
"Bagaimana prosesnya di level KPP, kemudian di level Kanwil, dan juga di kantor pusat, itu seperti apa," jelas Budi lagi.
Menurut Budi, penelusuran dari hulu ini krusial. Tujuannya jelas: untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Di sisi lain, cara ini juga berpotensi membongkar modus korupsi lain yang selama ini belum terendus.
"Termasuk juga apakah praktik-praktik ini juga terjadi untuk pajak-pajak lain, untuk wajib-pajak lain, itu semuanya masih akan terus ditelusuri," tambahnya.
Hingga saat ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB). Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Lalu dari pihak pemberi, ada Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Untuk pasal yang dikenakan, cukup panjang dan rumit. Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 yang dihubungkan dengan Pasal 20 KUHP baru. Sementara tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juga dihubungkan dengan Pasal 20 KUHP.
Kasus ini masih terus bergulir. Penyidik KPK tampaknya belum akan berhenti menyelam lebih dalam.
Artikel Terkait
JPPI Desak Pemberhentian dan Pencabutan Gelar Guru Besar Unpad Terduga Pelaku Pelecehan
NO NA Rilis Single Rollerblade Jelang Tampil di Festival Head In The Clouds 2026
Jaksa Tuntut Mantan Pejabat Kemendikbud 6-15 Tahun Penjara atas Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
Gencatan Senjata Israel-Lebanon Langsung Diwarnai Pelanggaran di Berbagai Front