Sebelumnya, Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
”Optimistis 99 persen kami optimistis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami,” ucap Sugianti Iriani.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Avatar: Fire and Ash Bakar Box Office, Debut Global Sentuh Rp5,3 Triliun
Perbankan Indonesia Tunjukkan Ketangguhan, Kredit Tumbuh 7,36% di Tengah Ketidakpastian
Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Hartanya Tembus Rp79 Miliar
Doa Ayu Ting Ting untuk Bilqis Mengalir Lembut, Viral di Media Sosial