Sebelumnya, Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
”Optimistis 99 persen kami optimistis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami,” ucap Sugianti Iriani.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sodetan Darurat 227 Meter PU Atasi Banjir Kaligawe Semarang, Lalu Lintas Kembali Normal
3 Strategi OJK Perkuat Pasar Keuangan Syariah: Diversifikasi hingga Digitalisasi
7 Manfaat Minum Jus Tomat Pagi Hari Saat Perut Kosong untuk Kesehatan
Kunjungan MBS ke Gedung Putih 18 November 2025: Bahas Perjanjian Abraham & Sikap Saudi Soal Palestina