Sebelumnya, Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
”Optimistis 99 persen kami optimistis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami,” ucap Sugianti Iriani.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pegasus 3 Kuasai Box Office Global Maret 2026 dengan Pendapatan Rp10,34 Triliun
Ekspor Indonesia Tumbuh 2,19% di Awal 2026, Ditopang Sektor Nonmigas
Pemprov DKI Terapkan WFH Jumat, ASN Pelayanan Publik Tetap Wajib ke Kantor
Indonesia Kutuk Serangan ke Pasukan Perdamaian di Lebanon, Desak PBB Selidiki Israel