Gubernur DKI Tegaskan WFH Jumat Tak Berlaku untuk Pejabat dan Layanan Publik

- Rabu, 01 April 2026 | 13:15 WIB
Gubernur DKI Tegaskan WFH Jumat Tak Berlaku untuk Pejabat dan Layanan Publik

Di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2024), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penegasan soal kebijakan kerja dari rumah atau WFH di hari Jumat. Intinya, nggak semua pegawai bisa ikutan. Aturan ini, kata dia, mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri dan keputusan menteri terkait yang sudah terbit.

"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home," jelas Pramono.

Jadi, siapa saja yang dikecualikan? Pramono membeberkan daftarnya. Pertama, para pejabat tingkat madya dan pratama dilarang WFH. Mereka harus tetap hadir di kantor.

Lalu, instansi-instansi yang ujung tombaknya langsung bersentuhan dengan masyarakat juga wajib beroperasi penuh. Bayangkan saja, bagaimana jadinya kalau pelayanan publik mendadak sepi di hari Jumat.

"Misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ujar Pramono.

Jadi, petugas Satpol PP, Dishub, tenaga kesehatan, hingga brigade Damkar atau Gulkarmat harus siap sedia di lapangan. Mereka adalah pengecualian utama dari aturan WFH ini.

Lantas, bagaimana dengan ASN lainnya? Nah, untuk pekerjaan yang sifatnya lebih administratif, kebijakan WFH ini baru akan diterapkan. Pemprov DKI sendiri masih menggodok proporsi tepatnya berapa banyak pegawai yang bisa kerja dari rumah.

Menariknya, pemerintah pusat ternyata tidak memberikan batasan angka yang kaku. Menyikapi hal itu, Pemprov DKI memutuskan untuk memberi ruang fleksibilitas. Skemanya, kuota WFH akan diatur dalam kisaran 25 sampai 50 persen dari total ASN. Jadi, masih ada ruang untuk penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan evaluasi di lapangan nantinya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar