Di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2024), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penegasan soal kebijakan kerja dari rumah atau WFH di hari Jumat. Intinya, nggak semua pegawai bisa ikutan. Aturan ini, kata dia, mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri dan keputusan menteri terkait yang sudah terbit.
"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home," jelas Pramono.
Jadi, siapa saja yang dikecualikan? Pramono membeberkan daftarnya. Pertama, para pejabat tingkat madya dan pratama dilarang WFH. Mereka harus tetap hadir di kantor.
Lalu, instansi-instansi yang ujung tombaknya langsung bersentuhan dengan masyarakat juga wajib beroperasi penuh. Bayangkan saja, bagaimana jadinya kalau pelayanan publik mendadak sepi di hari Jumat.
Artikel Terkait
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Bahas Situasi Timur Tengah dan Kenang Pertemuan dengan Khamenei
Jasad Karyawan Ditemukan Membeku di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi
Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan di Kulonprogo
Prabowo dan Lee Jae Myung Sepakati Perluasan Kerja Sama Bilateral di Seoul