Seorang ayah tiri berinisial WRS (39) di Kota Surabaya resmi ditahan oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap dua anak kembarnya yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut bahkan mengakibatkan salah satu korban mengalami kehamilan.
Kasus ini mulai terungkap setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya bersama pihak sekolah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya polisi menetapkan WRS sebagai tersangka.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengapresiasi keberanian korban serta kepedulian lingkungan sekitar yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Menurutnya, dukungan dari masyarakat menjadi faktor penting yang mendorong korban untuk bersuara.
“Upaya penanganan ini sukses dilakukan karena adanya keberanian korban untuk bersuara. Keberanian mereka muncul karena adanya dukungan penuh dari masyarakat sekitar yang peduli,” ujar Kombes Pol Ganis.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, termasuk visum dan gelar perkara, sebelum akhirnya menahan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, WRS diketahui telah tinggal serumah dengan kedua korban sejak tahun 2017 setelah menikahi ibu kandung mereka.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu korban sedang berada di luar untuk melancarkan aksinya. Korban pertama mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2026, sementara korban kedua diduga mengalami tindakan serupa sejak tahun 2025 hingga 2026.
Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena mengalami tekanan psikologis yang berat. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan taktik manipulasi psikologis atau yang dikenal dengan istilah grooming, disertai ancaman pembunuhan agar korban takut melapor.
“Anak-anak ini selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan tidak akan diproses, agar korban merasa takut dan pasrah,” kata Kombes Ganis.
Menyikapi kondisi salah satu korban yang kini hamil, Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan langkah perlindungan darurat. Kedua korban saat ini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman milik Pemkot Surabaya untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan.
“Salah satu anak saat ini dalam kondisi hamil. Kami dari Pemkot Surabaya bersama pihak sekolah dan guru terus melakukan pendampingan psikologis secara intensif untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban,” katanya.
Pendampingan psikososial juga diberikan kepada ibu kandung korban yang disebut turut mengalami tekanan dan ancaman dari tersangka. Pemerintah Kota Surabaya memastikan hak pendidikan kedua korban tetap dipenuhi selama proses pemulihan berlangsung.
Karena korban masih berstatus anak di bawah umur saat kejadian berlangsung, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban.
“Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujar Kombes Ganis.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname di Kebumen, Target Capai 75 Ton
Pemerintahan Trump Kaji Opsi Serangan Militer ke Iran di Tengah Upaya Diplomasi
AS Sodorkan Proposal Damai ke Iran: Tawarkan Pencabutan Sanksi dan Ganti Rugi Perang
Bank Jatim Raih Digital Innovation Awards 2026 Berkat Transformasi Layanan Kredit UMKM lewat JConnect Mobile