Pandangan NU Soal Hukuman untuk Koruptor: Dari Sanksi Moral Hingga Hukuman Mati
Nahdlatul Ulama punya pandangan yang cukup tegas soal korupsi. Ini bukan sekadar wacana, tapi sudah dibahas dalam beberapa forum resmi, menghasilkan rekomendasi yang keras. Gak main-main.
Ambil contoh dari Musyawarah Nasional Alim Ulama di Pondok Gede, tahun 2002. Forum itu sampai mengeluarkan pandangan yang terbilang ekstrem untuk konteks sosial kita. Mereka menyatakan, jika seorang pejabat negara yang koruptor meninggal dunia, maka sebaiknya jenazahnya tidak dishalatkan.
Lalu, sepuluh tahun kemudian di Munas Alim Ulama NU di Kempek, Cirebon, pandangannya berkembang lagi. Forum 2012 itu melihat bahwa hukuman yang ada kerap tak membuat jera. Maka, mereka membuka opsi yang lebih keras.
Kalau koruptor benar-benar bandel dan tidak kapok, kata mereka, hukuman mati boleh saja diterapkan. Poin ini selalu jadi perdebatan sengit, tapi NU waktu itu sudah menyebutnya.
Selain itu, ada dua poin krusial lain yang ditekankan. Pertama, seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara. Ini mutlak, bahkan setelah si pelaku selesai menjalani hukuman penjara sekalipun. Kedua, mantan koruptor sama sekali tak boleh lagi bermain di politik praktis. Mereka dilarang mencalonkan diri, dicalonkan, atau dipilih untuk menduduki jabatan publik apa pun.
Nah, tiga tahun setelahnya, Muktamar NU ke-33 di Jombang kembali memperkuat sikap ini. Rekomendasinya lebih rinci dan berlapis.
Koruptor harus diberi sanksi moral dan sanksi sosial yang berat. Mereka juga harus "dimiskinkan" istilah yang langsung ke inti persoalan. Yang menarik, muktamar ini secara khusus menyoroti aparat penegak hukum yang justru jadi pelaku.
Bagi mereka, hukuman untuk oknum penegak hukum yang korup harus jauh lebih berat. Alasannya jelas: mereka punya tanggung jawab dan kepercayaan lebih besar, sehingga pengkhianatannya dianggap lebih parah.
Jadi, dari waktu ke waktu, suara NU soal korupsi konsisten keras. Mulai dari sanksi sosial seperti tidak dishalatkan, hingga opsi hukuman tertinggi. Semua bertujuan satu: memberi efek jera dan memulihkan kerugian negara. Sikap ini menunjukkan betapa korupsi dipandang bukan hanya sebagai kejahatan biasa, tapi sebagai perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Artikel Terkait
Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak, Polisi Ringkus Satu Komplotan di Tulang Bawang
Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Presiden Prabowo Ditanggung Pribadi, Klaim Sekretaris Kabinet
Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Data di Jalur Puncak, Volume Kendaraan Capai 40.000 per Hari
Ruben Onsu Hentikan Nafkah ke Sarwendah karena Tak Dapat Akses Temui Anak