Sidang vonis terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026) siang. Agenda persidangan tersebut merupakan puncak dari proses hukum atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di gedung kantor perusahaan di Jakarta Pusat, sebuah tragedi yang merenggut nyawa 22 orang karyawan.
Informasi mengenai jadwal sidang vonis itu tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. “Agenda pembacaan putusan,” demikian bunyi keterangan dalam sistem tersebut. Rencananya, persidangan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Kebakaran yang menjadi pangkal perkara ini terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5), jaksa penuntut umum menuntut Michael dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai terdakwa lalai dalam upaya pencegahan, pengurangan, dan pemadaman kebakaran di lokasi kejadian. Kelalaian tersebut dinilai sebagai penyebab langsung tewasnya 22 karyawan PT Terra Drone.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan,” lanjut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Michael yang mengakibatkan hilangnya nyawa 22 orang karyawan. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa Michael belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban.
Artikel Terkait
IRGC Serang Markas Armada Kelima AS di Bahrain, Balas Serangan Militer Amerika di Iran Selatan
Chatib Basri Bantah Ekonomi Indonesia 2026 Setara Krisis 1998, Soroti Risiko Harga Pangan dan Kredibilitas Fiskal
Pembiayaan Cicil Emas BSI Melonjak 97,9 Persen, Tembus Rp16,93 Triliun di Tengah Tren Investasi Lindung Inflasi
Perusahaan China Incar Peluang Besar di Balik Target PLTS 100 GW Indonesia, Soroti Kebutuhan Teknologi Penyimpanan Energi