Iwan Sumiarsa Resmi Sandang Gelar Profesor Hukum dari AUI Malaysia

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Iwan Sumiarsa Resmi Sandang Gelar Profesor Hukum dari AUI Malaysia

Advokat senior Indonesia, Iwan Sumiarsa, resmi menerima gelar Professor in Law dari Asian University International (AUI) Malaysia. Penganugerahan berlangsung di Poolside Residence, Grand Hyatt Kuala Lumpur, Selasa (4/8/2026), di hadapan jajaran senat akademik dan tamu undangan.

Bagi Iwan, gelar ini bukan garis akhir perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab moral yang lebih besar. Dalam pidato ilmiahnya, ia mengangkat gagasan yang dinilainya relevan untuk menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia, yakni Konsep 4F yang diperkenalkan oleh Prof. Dr. Muhammad Hatta.

Di hadapan para profesor dan anggota senat akademik AUI, Iwan mengajak dunia akademik melihat kembali hubungan antara nilai-nilai Islam dan sistem hukum modern. "Konsep 4F memiliki relevansi yang sangat kuat dengan hukum Islam maupun konteks hukum pidana di Indonesia," ujarnya.

Konsep tersebut terdiri atas empat unsur utama: Firman, Fatwa, Fikiran, dan Formula. Menurut Iwan, Firman menjadi fondasi utama karena merupakan wahyu Allah yang berfungsi menjaga, melindungi, dan memelihara kehidupan manusia. Fatwa adalah pandangan keagamaan yang lahir dari keluasan ilmu dan ketakwaan ulama, sehingga setiap keputusan tetap berada dalam koridor Al-Qur'an dan sunah Rasulullah SAW.

Fikiran dipahami sebagai akal sehat yang mampu membedakan kebenaran dan kebatilan, serta tetap dibimbing wahyu dalam pengambilan keputusan. Adapun Formula merupakan metode penyelesaian masalah yang memadukan rasionalitas, fatwa ulama, dan nilai-nilai Al-Qur'an. Keempat unsur ini saling melengkapi sebagai fondasi penegakan hukum yang adil sekaligus manusiawi.

Meluruskan Paradigma Hukum Islam

Dalam orasinya, Iwan menilai paradigma yang berkembang terhadap hukum Islam perlu diluruskan. Sebagian kalangan masih memandang hukum Islam identik dengan kekerasan dan hukuman yang represif. Padahal, menurutnya, Al-Qur'an justru menghadirkan konsep hukum pidana yang seimbang antara keadilan dan kemanusiaan.

Ia mengutip Surah Al-Baqarah ayat 178 tentang qisas. Dari ayat tersebut, Iwan menjelaskan dua pendekatan dalam hukum pidana Islam: retributif melalui qisas, dan rehabilitatif atau restoratif melalui mekanisme pemaafan dan diyat (kompensasi). "Dua konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan hanya berbicara mengenai pembalasan, tetapi juga membuka ruang pemulihan dan perdamaian," jelasnya.

Menurutnya, jika nilai-nilai tersebut diadopsi dalam pengembangan hukum pidana maupun KUHAP di Indonesia, sistem hukum nasional akan semakin mencerminkan keadilan yang humanis tanpa kehilangan ketegasan. Prinsip ini sejalan dengan sila kedua Pancasila, 'Kemanusiaan yang adil dan beradab', sehingga tidak ada pertentangan antara nilai-nilai hukum Islam dengan falsafah negara.

Di penghujung orasinya, Iwan mengajak akademisi untuk lebih aktif memperkenalkan wajah hukum Islam yang sarat nilai keadilan dan kemanusiaan. Ia berharap forum-forum akademik internasional menjadi ruang untuk meluruskan pandangan yang berkembang akibat pemikiran orientalis yang kerap menggambarkan hukum Islam secara sempit. "Hari ini kita sampaikan di hadapan para profesor dan Senat Akademik Asian University International bahwa dalam mimbar-mimbar akademik harus terus digaungkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang humanis dan mampu melahirkan keadilan," katanya.

Bagi Iwan, gelar profesor yang kini disandang bukan sekadar penghargaan akademik, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pengabdian kepada masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, dan komitmen menghadirkan pemikiran yang bermanfaat. "Profesor bukan hanya sebuah gelar, tetapi beban tanggung jawab moral untuk menjaga kemuliaan ilmu, mengabdi, dan terus memberikan manfaat bagi umat," tutupnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags