Dalam hukum Islam, terdapat batasan tegas mengenai penggunaan uang pendaftaran lomba. Uang tersebut boleh digunakan untuk kebutuhan operasional seperti konsumsi dan akomodasi, tetapi tidak boleh dialokasikan untuk hadiah. Jika hal itu terjadi, lomba berpotensi menjadi praktik perjudian atau maysir.
Larangan ini muncul karena ketika hadiah diambil dari uang pendaftaran peserta, maka esensinya adalah para peserta saling bertaruh. Mereka mempertaruhkan sejumlah uang dengan harapan memenangkan uang milik peserta lain. Kondisi ini menempatkan peserta dalam posisi untung-rugi, yang merupakan ciri khas perjudian.
Sebaliknya, uang pendaftaran sah digunakan untuk membiayai operasional kegiatan. Misalnya, pembelian makanan dan minuman untuk peserta serta panitia, penyewaan tempat, transportasi, atau gedung. Selain itu, dana tersebut juga dapat dipakai untuk membuat kaos, kartu identitas, sertifikat, dan perlengkapan lomba lainnya.
Lalu, bagaimana agar hadiah lomba tetap halal dan sah? Hadiah harus bersumber dari pihak luar, seperti sponsor, donatur, atau subsidi pemerintah. Penyelenggara juga dapat menggunakan dana pribadi atau kas organisasi untuk hadiah, asalkan bukan dari uang peserta. Skema lain yang umum adalah uang pendaftaran habis untuk operasional, sementara hadiah berupa piala dan uang tunai murni dari mitra kerja sama.
Artikel Terkait
Iwan Sumiarsa Resmi Sandang Gelar Profesor Hukum dari AUI Malaysia