Kepolisian Sektor Serpong berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G ilegal sebanyak 46 juta butir. Ribuan karton obat tanpa izin edar itu diamankan dari sebuah mobil boks dan gudang di Jakarta Timur.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Serpong dan Tangerang Raya, Banten. Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis (30/4), tim opsnal unit reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga mengangkut obat-obatan terlarang tersebut.
"Saat kendaraan pelaku berada di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan kendaraan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suhardono, Rabu (5/8/2026).
Dari dua tersangka berinisial F dan A, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak dilengkapi izin edar. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan 838 karton obat sejenis.
"Para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat," tutur Suhardono.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Mercy Tabrak Truk Kontainer dan Terbakar, Dua Tewas
Lomba Tarik Bus hingga Titian Pinang, Warga Rayakan HUT RI dengan Kreativitas
Pabrik Bingkai di Duren Sawit Ludes Terbakar, 15 Jam Baru Padam
Kebakaran Pabrik Bingkai di Jakarta Timur, Lalu Lintas Dialihkan