Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan strategi dalam proses penegakan hukum, di mana penetapan tersangka tidak lagi dilakukan di awal, melainkan setelah tahap penyidikan dinyatakan rampung. Langkah ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026). Menurut Taufik, perubahan mendasar ini diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru, yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHAP lama. Pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya paksa yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan.
“Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka. Itu hanya ada di KUHAP baru. Kenapa? Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan,” jelas Taufik.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KPK, penyelidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka pada tahap penyelidikan. Namun, dengan hadirnya norma baru dalam KUHAP, KPK memutuskan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang lebih mutakhir.
“Kami sudah pelajari dengan Biro Hukum, juga melihat apa, aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, Polri, Kejaksaan, dan kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu,” ujar Taufik.
“Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan. Dan itu akan berlaku sampai ke depan ini, 2026,” imbuh dia.
Sementara itu, Taufik menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak berlaku dalam konteks operasi tangkap tangan (OTT). Dalam situasi tertangkap tangan, proses penetapan status hukum harus dilakukan segera karena fakta hukum sudah tampak di depan mata.
“Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Anggota Satpol PP Tulungagung Terancam Sanksi Disiplin Usai Pesta Miras Bersama Pelaku Pencurian Kantor Disbudpar
Satpol PP Tulungagung Terancam Sanksi Disiplin Usai Diduga Pesta Miras Bersama Pelaku Pencurian
DPRD Peringatkan Program Sekolah Maung Dedi Mulyadi Bisa Picu Kesenjangan dan Kastanisasi Pendidikan
Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat untuk Surabaya dan Sekitarnya pada Kamis, 21 Mei 2026