Satpol PP Tulungagung Terancam Sanksi Disiplin Usai Diduga Pesta Miras Bersama Pelaku Pencurian

- Kamis, 21 Mei 2026 | 03:45 WIB
Satpol PP Tulungagung Terancam Sanksi Disiplin Usai Diduga Pesta Miras Bersama Pelaku Pencurian

Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung berinisial ED terancam mendapat sanksi disiplin setelah diduga terlibat pesta minuman keras bersama pelaku pencurian yang membobol kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat. Peristiwa itu terjadi saat ED tengah bertugas berjaga di kompleks perkantoran pemerintah di eks Belga Tulungagung.

Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap oknum tersebut. “Sekarang sedang menunggu proses pemeriksaan. Jadi kemungkinan nanti kalau memang terbukti, ada ancamannya hukuman sedang dan berat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun BKPSDM, ED merupakan satu-satunya anggota Satpol PP yang diduga ikut mabuk bersama para pelaku pencurian dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan melalui pemeriksaan terhadap ED maupun sejumlah saksi lainnya. “Kalau untuk sementara ini baru satu orang, ya. Yang kami mintai keterangan baru satu orang. Mungkin nanti bisa berkembang pada pemeriksaan,” jelas Leope.

Pihaknya menegaskan bahwa pemberian sanksi disiplin terhadap PNS tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan pemeriksaan harus dilalui agar tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan dapat diketahui secara pasti. “Sekarang sedang proses. Jadi kami belum bisa memberi kepastian dulu. Ada ancamannya hukuman disiplin sedang, bisa penurunan pangkat atau nanti dia pelepasan jabatan. Jadi jabatannya diturunkan,” tambahnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar